Telegram Kapolri: Seluruh Pelanggar Prokes Ditindak Tegas
"Maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018)," demikian bunyi surat telegram tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Polri melakukan langkap upaya secara administratif, taktis, dan teknis yang menjadi acuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian, upaya pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan dalam proses penyidikan terhadap para pelanggar protokol kesehatan. Lalu, upaya koordinasi criminal justice system (CJS) untuk kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Terakhir, Idham menyebut bagi yang mampu melakukan penegakan hukum secara tegas akan dilakukan evaluasi dan diberi sanksi.
"Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberi sanksi," demikian bunyi telegram Polri tersebut.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Panglima TNI hingga Kapolri untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.