RUU Prancis Mengesahkan Intimidasi Atas Dasar Agama Sebagai Salah Satu Tindak Kejahatan
Louati mengatakan, menghadirkan undang-undang baru bukanlah solusi, mengingat undang-undang tersebut sudah ada untuk menangani pelecehan online dan ujaran kebencian.
"Masalah dengan Emmanuel Macron adalah setiap kali ada masalah sosial, mereka membuat undang-undang baru," kata Louati kepada Al Jazeera. "Saya ragu mereka akan menerapkannya untuk melindungi warga negara biasa, apalagi Muslim biasa, atau wanita Muslim yang dilecehkan secara online."
Setelah beberapa serangan, Prancis juga mulai menutup masjid dan menindak organisasi yang diduga menyebarkan kebencian. Namun, ada kekhawatiran hukuman kolektif dan meningkatnya Islamofobia.
RUU baru menetapkan bahwa setiap asosiasi yang mencari pendanaan publik harus setuju untuk "menghormati prinsip dan nilai-nilai republik" dan mengembalikan uang tersebut jika ditemukan telah melanggar aturan.