Menu

Dinilai Sebab Rakyat Indonesia Jadi Terancam, Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas dkk Akhirnya Gugat Pilkada 2020

Siswandi 19 Nov 2020, 12:52
Busyro Muqoddas
Busyro Muqoddas

RIAU24.COM -  Kebijakan pemerintah bersama DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan tetap melaksanakan Pilkada serentak pada tahun ini, akhirnya menuai gugatan. Hal itu disebabkan pandemi Covid-19 belum hilang. Sehingga kebijakan itu dinilai membuat rakyat Indonesia jadi terancam.  

Saat ini, sejumlah tokoh telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada hari ini, Kamis, 19 November 2020.

Ada sejumlah tokoh yang ikut dalam mengajukan gugatan itu. Di antaranya Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas yang juga mantan komisioner KPK, wartawan senior dan aktivis HAM Ati Nurbaiti, aktivis HAM dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro, pegiat hak atas kesehatan Irma Hidayana dan aktivis Elisa Sutanudjaja. 

Dalam hal ini, para tokoh tersebut menunjuk Lokataru sebagai kuasa hukum.

"Mereka meminta hakim PTUN untuk menghukum pemerintah, DPR, dan KPU dengan menyatakan bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap  Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, Kamis 19 November 2020.

Dilansir tempo, Haris menambahkan, para penggugat menilai pemerintah, DPR, dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga, atau organisasi masyarakat, yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda.

Halaman: 12Lihat Semua