Masih Ramai Disorot, Eks Menkominfo Sebut Ini Tugas TNI Sesuai UUD
RIAU24.COM - Polemik sekitar aksi pasukan TNI yang mencopot baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, hingga kini masih berlanjut. Sejumlah pihak menyayangkan aksi itu, karena dinilai berlebihan. Sebab bukan wewenang dan kewajiban TNI untuk melakukan aksi seperti itu.
Seperti dituturkan antan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring. Hal itu dilontarkannya melalui akun Twitternya, Minggu 22 November 2020.
“Baca konstitusi, Pasal 30 UUD 1945,” cuitnya, dilansir rmol.
Lebih lanjut ia menjelaskan, TNI tidak bertugas untuk mencopoti baliho. Tugas TNI adalah mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
“Sementara Polri menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta penegakan hukum,” tutupnya.
Hal senada juga dilontarkan politikus PAN, Guspardi Gaus. Ia meminta prajurit TNI kembali pada tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sebagaimana diatur di dalam UU 34/2004 tentang TNI.