Menu

Jokowi Pangkas Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Begini Penjelasan Istana

Ryan Edi Saputra 23 Nov 2020, 13:42
Libur dan cuti bersama akhir tahun 2020 akan dipotong oleh Presiden Joko Widodo. ? Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020) melansir
Libur dan cuti bersama akhir tahun 2020 akan dipotong oleh Presiden Joko Widodo. ? Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020) melansir

RIAU24.COM -  JAKARTA - Libur dan cuti bersama akhir tahun 2020 akan dipotong oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020) melansir rmol.

"Masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk cuti pengganti Hari Raya Idul Fitri, bapak presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," ujar Muhadjir dalam siaran langsung kanal Youtube Sekretariat Presiden.
zxc1

Namun begitu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini belum bisa memberikan kepastian berapa hari pemotongan hari libur yang akan ditetapkan pemerintah.

Tapi Muhadjir mengatakan, Kemenko PMK akan melangsungkan rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait untuk menetapkan kebijakan pemotongan hari libur dan cuti bersama akhir tahun ini.

"Beliau (Presiden Jokowi) memerintahkan untuk segera ada rapat koordinasi oleh Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga yang terkait," ungkapnya.
zxc2

"Terutama (kementerian/lembaga) terkait dengan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," demikian Muhadjir Effendy.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang digeser ke akhir tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) 17/2020 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo Agustus lalu.

Dalam Kepres tersebut disebutkan total penggantian hari cuti bersama Idul Fitri adalah sebanak 4 hari. Yaitu mulai tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember.

Cuti bersama tersebut diapit dengan cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Natal pada 24 dan 25 Desember, serta tahun baru 1 Januari dan weekend. Sehingga total libur yang akan didapat mencapai 11 hari, yaitu sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.