Menu

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Belasan Miliar

Ramadana 26 Nov 2020, 15:53
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Belasan Miliar (foto/rgo)
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Belasan Miliar (foto/rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tipe C Tembilahan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan Tahun 2018-2020, yang berasal dari 105 kali penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis 26 November 2020.

zxc1


Berlokasi di halaman belakang kantor Bea Cukai Tembilahan, pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 

Adapun barang-barang hasil penindakan dimaksud berupa: Rokok llegal sebanyak 24.986.496 batang; Minuman keras sebanyak 422 kaleng: Handphone illegal sebanyak 67 pcs; Produk minuman ringan sebanyak 360 kaleng: Sepatu bekas sebanyak 93 bale; Barang Larangan Pembatasan lainnya 188 pcs. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp. 18,7 Milyar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp. 19,2 Milyar.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua