Ditetapkan Sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Ajukan Surat Pengunduran Diri Kepada Presiden
Sedangkan pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy Prabowo dan sejumlah tersangka ditangkap tim penuntut KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang setibanya di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang suap sebesar Rp3,4 miliar yang kemudian digunakan sebesar Rp. 750 juta untuk membeli barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat. Barang yang dibelinya berupa tas, pakaian, dan jam tangan mewah Rolex.
Atas perbuatannya tersebut, Edhy dan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap kemudian diduga melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan. Kisah Para Rasul. Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) sd 1 KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.