Menu

Menaker Tegaskan 9 Desember Besok Libur Nasional Termasuk Bagi Daerahnya yang Tidak Berlangsung Pilkada

Riki Ariyanto 8 Dec 2020, 11:57
Menaker Tegaskan 9 Desember Besok Libur Nasional Termasuk Bagi Daerahnya yang Tidak Berlangsung Pilkada (foto/int)
Menaker Tegaskan 9 Desember Besok Libur Nasional Termasuk Bagi Daerahnya yang Tidak Berlangsung Pilkada (foto/int)

RIAU24.COM -  Pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan sebagai Hari Libur Nasional. Bahkan Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat tegaskan pekerja libur pada 9 Desember 2020, termasuk untuk wilayah yang tidak berlangsung Pilkada.

zxc1


Dilansir dari Kompas, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020). Surat tersebut ditujukan untuk semua gubernur se-Indonesia.

Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional telah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020. Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang dilaksanakan serentak pada 9 Desember besok.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua