Menaker Tegaskan 9 Desember Besok Libur Nasional Termasuk Bagi Daerahnya yang Tidak Berlangsung Pilkada
RIAU24.COM - Pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan sebagai Hari Libur Nasional. Bahkan Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat tegaskan pekerja libur pada 9 Desember 2020, termasuk untuk wilayah yang tidak berlangsung Pilkada.
zxc1
Dilansir dari Kompas, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020). Surat tersebut ditujukan untuk semua gubernur se-Indonesia.
zxc2
Menaker Ida Fauziyah mengingatkan supaya pekerja diberi kesempatan menyalurkan hak suaranya. Menaker Ida juga katakan hari libur nasional itu juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada serentak 9 Desember.
Pada surat itu disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mesti tetap bekerja pada hari pemungutan suara untuk berhak atas upah kerja lembur serta hak lainnya. Tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” sebut Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah juga tetap mengingatkan supaya pekerja/buruh, pengusaha, dan semua pihak tetap menyalurkan hak suaranya dalam pilkada serentak dengan menerapkan protokol kesehatan.