Sah, Tahun Depan Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok Naik Rata-rata 12,5 Persen
RIAU24.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bakal menaikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada tahun depan.
"Kebijakan cukai ini adalah besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah dan perlu kami naikkan 2021 dalam suasana masih terjadinya Covid-19," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, mengutip dari Tempo.co. Kamis, 10 Desember 2020.
Rinciannya adalah kenaikan cukai diberlakukan untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin golongan 1 dengan besar kenaikan 18,4 persen. Sementara untuk jenis sigaret putih mesin golongan 2a, cukai hasil tembakau naik 16,5 persen. Sedangkan untuk industri sigaret putih mesin golongan 2b, cukai hasil tembakau naik 18,1 persen.
Untuk sigaret kretek mesin golongan 1 akan dinaikkan 16,9 persen, untuk sigaret kretek mesin golongan 2a akan dinaikkan cukai HT 13,8 persen, untuk sigaret kretek mesin gol 2 b dinaikkan 15,4 persen.
Sementara itu untuk sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak naik, naik nol persen. "Sigaret Keretek Tangan memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.
Dengan komposisi tersebut, maka rata- kenaikan tarif cukai tahun depan adalah sebesar 12,5 persen.