Rizieq Shihab Janji Akan Memenuhi Panggilan Ke Metro Polda Hari Ini
Kelima tersangka, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Sebelumnya Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan, tidak ada lagi surat panggilan terhadap Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran tata tertib kesehatan di tengah keramaian, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2018.
"Pak MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan menangkap MRS," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Desember.