Iran Menghidupkan Kembali Undang-undang Anti Pencucian Uang yang Kontroversial
Pada bulan Februari, FATF yang berbasis di Paris mencabut penangguhan tindakan balasannya terhadap Iran yang diperkenalkan pada tahun 2016.
Organisasi itu mengatakan Iran akan tetap berada dalam daftar hitam sampai meratifikasi dua RUU yang tersisa.
“Sampai Iran menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kekurangan yang diidentifikasi sehubungan dengan melawan pendanaan terorisme dalam Rencana Aksi, FATF akan tetap prihatin dengan risiko pendanaan teroris yang berasal dari Iran dan ancaman yang ditimbulkannya terhadap sistem keuangan internasional,” itu kata.