Melanggar Hukum, Pengusaha di China Diadili Karena Jual Injil Berbentuk Audio
RIAU24.COM - Seorang pebisnis di China diadili dikarenakan ada gugatan atas penjualan Injil versi audio. Persidangan di China berlangsung Desember ini dan sebagai langkah penertiban baru yang menjadi bagian dari kampanye untuk “memberantas pornografi dan penerbitan ilegal”.
Okezone melaporkan dilansir VOA, pebisnis bernama Lai Jingiang pemilik perusahaan yang menjual alat audio MP3 yang berisi rekaman Injil. Dengan rekaman injil itu memungkinkan penggunanya mendengar ayat-ayat kitab suci.
Tetapi Lai Jingiang telah diadili di sebuah pengadilan distrik di Shenzhen pada 7 Desember. Kemudian 9 Desember, empat orang lainnya, Fu Xuanjuan, Deng Tianyong, Han Li dan Feng Qunhao, turut diadili oleh pengadilan yang sama.
Kelimanya digugat atas tuduhan melakukan “operasi bisnis yang ilegal.” Mereka semuanya bekerja untuk Life Tree Culture Communications Co., Ltd, yang bisnis utamanya adalah menjual perangkat audio Injil.
Penuntut meminta pengadilan menjatuhkan hukuman pada Fu, yang merupakan pemilik perusahaan ini dengan ancaman penjara lima tahun. Sedangkan tiga terdakwa lain dijatuhi hukuman berkisar dari 18 bulan sampai 3 tahun.
Menurut Bitter Winter, sebuah majalah online tentang kebebasan beragama dan HAM, pihak kepolisian setempat telah berusaha menghubungi pembeli Injil audio dengan memperingatkan potensi pelanggaran hukum atas pembelian alat itu.