Razia Masker di Perkantoran Bakti Praja, Satgas Jaring 17 Warga
RIAU24.COM - PELALAWAN- Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan mulai kembali melakukan razia masker, terhitung sejak hari ini, Rabu, 16 Desember 2020 hingga 29 Desember mendatang.
Hari ini, Satgas melakukan razia masker di komplek perkantoran bakti praja Pemkab Pelalawan. Tidak hanya menyisir jalanan dan halaman perkantoran, Satgas juga masuk dan menyisir seluruh ruangan dinas yang ada di Perkantoran Bakti Praja.
Satgas terdiri dari semua unsur ini, mulai Satpol PP, BPBD, TNI Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pelalawan. Dalam menyisir perkantoran bakti praja, Satgas terbagi dalam 4 tim. Hasilnya 17 orang terjaring.
"17 orang terjaring, langsung kita lakukan sidang ditempat di Kantor Satpol PP dan Damkar Pelalawan,"kata Kepala Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Abu Bakar FE bersama Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi.
Dari 17 warga yang terjaring tersebut, rata-rata adalah masyarakat yang berurusan di dinas terkait. "ASN nihil terjaring. Masyarakat dan ada juga kebersihan kantor,"tambah Abu Bakar.
Satgas menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Ada 2 pasal sanksi yang diterapkan bagi pelanggar. Pertama pasal 44E ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 350.000,-.