Menu

Razia Masker di Perkantoran Bakti Praja, Satgas Jaring 17 Warga

Ardi 16 Dec 2020, 12:47
Razia Masker di Perkantoran Bakti Praja, Satgas Jaring 17 Warga (foto/ist)
Razia Masker di Perkantoran Bakti Praja, Satgas Jaring 17 Warga (foto/ist)

Kedua, Pasal 44F ayat 1, dimana pelaku usaha dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. "Namun diputusan hakim tadi, sanksi denda paling tinggi Rp 100 ribu,"jelas Abu Bakar.

Untuk besok, Satgas masih fokus di Kecamatan Pangkalan Kerinci. 2 titik sasaran razia besok, adalah Pasar Baru Pangkalan Kerinci dan Desa Makmur.

"Kita himbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Jika aktifitas diluar rumah agar memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan,"himbau Abu Bakar.

Halaman: 12Lihat Semua