Antisipasi Pungutan Liar, Polsek Kerumutan Sosialisasikan Saber Pungli
RIAU24.COM - Polsek kerumutan sosialisasikan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukum nya, Rabu (16/12/2020).
Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH, MH bersama Personil Polsek kerumutan.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek kerumutan Iptu Fajri Sentosa, SH, MH mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan aksi pungli di wilayah Kerumutan, agar melaporkan ke Polsek setempat. hal ini dengan harapan sosialisasi ini dapat bersama-sama memberantas pungli di Kecamatan kerumutan.
Menurutnya, pengawasan terhadap pungli ini tidak hanya menjadi tugas penegak hukum saja, akan tetapi juga tugas dari seluruh elemen.
"Tugas ini tidak hanya dibebankan pada penegak hukum saja, namun juga kepada pemerintah daerah dan pihak swasta serta seluruh elemen masyarakat ikut terlibat dalam memberantas pungli ini," ujar kapolsek.