Menu

KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jabar Terkait Bantuan Provinsi

Bisma Rizal 22 Dec 2020, 16:44
KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jabar Terkait Bantuan Provinsi (foto/ist)
KPK Periksa Eks Anggota DPRD Jabar Terkait Bantuan Provinsi (foto/ist)

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan empat orang mantan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Selasa (22/12/2020).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, keempatnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa.

Keempatnya adalah Ali Wardana, Imas Masitoh, Agus Welianto, dan Hidayat Royani.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dalam pemeriksaan empat orang saksi tersebut.

Namun, KPK menduga ada aliran dana yang turut dinikmati oleh anggota DPRD Jawa Barat terkait kasus ini.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa empat anggota DPRD Jawa Barat yaitu Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad, Senin (21/12/2020).

"(Diperiksa) terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melalui pemberian Tersangka ARM ," kata Ali, Selasa pagi.

Dalam kasus ini, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.


Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya itu, Rozaq disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abdul Rozaq pun kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sejak Senin (16/11/2020).