Satpol-PP Pekanbaru Jaring 321 Wanita Diduga PSK Selama 2020
RIAU24.COM - PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah menjaring sebanyak 321 wanita terduga pekerja seks komersial atau PSK.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyebutkan, ratusan terduga PSK itu diamankan dalam beberapa kali razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah hotel, penginapan dan panti pijat.
Mereka yang terjaring razia, kata dia, dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan terlebih dahulu di kantor Satpol PP setempat sebelum diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lebih lanjut.
"Ke depan kita terus lakukan kegiatan ini. Kita juga minta orang tua perhatikan gerak gerik anaknya," ujar Gurning, Rabu (23/12/2020) kemarin.
Sementara itu, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Pekanbaru Fachruddin menjelaskan, terduga PSK yang terjaring tersebut melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002, tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002, tentang Hiburan Umum.
"Wanita yang tertangkap giat rutin itu melanggar trantibum," ungkapnya.
Selain PSK, Satpol PP juga menemukan kasus threesome atau aktivitas seks tiga orang. Kasus threesome ditemukan dua kasus atau kejadian. Kemudian ada pula kasus diduga gay atau pasangan sesama pria sebanyak dua kejadian.