81 Warga Pangkalan Kerinci Terjaring Operasi Masker
RIAU24.COM - PELALAWAN- Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan. Hari ini, Selasa, 29 Desember 2020, Satgas menggelar razia di 2 titik dalam wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan Abu Bakar FE mengatakan, operasi digelar dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan, Riau secara gencar melakukan operasi tertib masker jelang tahun baru.
"Seperti biasa, Tim Sagas Covid-19 Pelalawan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), BPBD, TNI-Polri, Dishub, Kejaksaan, Tagana dan Pramuka,"jelas Abu Bakar.
Lokasi operasi sebut Abu Bakar, digelar di Simpang Jalan Akasia dan KM 55 Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci.
Dalam operasi tertib masker ini masih saja dijumpai warga masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan mengaku lupa menggunakan masker bahkan ada juga yang tidak benar menggunakan masker.
"Total 81 orang warga terjaring karena melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker,"pungkasnya.
Dari 81 orang yang terjaring razia protokol kesehatan, lanjut Abu Bakar, 30 orang menjalani sanksi administrasi dan 51 orang memilih sanksi sosial.
"Dasar dari kegiatan ini Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Yahun 2020. Giat hari ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan," tandasnya