KPK Periksa Vendor Bansos Kemensos Dua Hari Berturut-turut
Seperti diketahui, kasus dugaan suap Bansos Covid-19 ini telah mentersangkakan lima orang diantaranya, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dua orang Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Lalu dari pihak swasta, Harry Sidabukke dan Ardian I M.
Kasus yang berangkat dari operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan proyek paket bantuan sembako atas pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Nilai proyek tersebut sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam 2 periode.
Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Ternyata para rekanan wajib menyetorkan sejumlah fee melalui Joko.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, untuk fee paket sembako rekanan wajib menyetorkan fee sebesar Rp10 ribu per paket. Dalam 1 paket nilainya adalah Rp300 ribu.
Pada Mei hingga November 2020, Joko dan Adi telah menunjuk beberapa vendor diantaranya, Ardin dan Harry plus PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang ternyata diketahui milik Joko.