'FPI' Baru Lahir, Tak Akan Lapor Pemerintah: Buang-buang Energi
RIAU24.COM - Pemerintah baru saja melarang ormas Front Pembela Islam (FPI), Rabu 30 Desember 2020 kemarin. Namun seiring dengan keluarnya larangan itu, sejumlah pentolan dari ormas itu kini mendirikan organisasi baru. Namanya Front Persatuan Islam, yang bila disingkat menjadi FPI juga.
Keterangan terkait keberadaan 'FPI' baru ini, disampaikan lewat rilis pers secara tertulis. Ada sejumlah nama yang tercatat sebagai deklarator ormas baru ini. Di antaranya ada Munarman yang sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.
Selain itu, ada nama-nama lain seperti Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian rilis yang dilansir detik, Rabu malam tadi.
Dalam pernyataannya, para deklarator tersebut menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.
"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," lontar Front Persatuan Islam.