'FPI' Baru Lahir, Tak Akan Lapor Pemerintah: Buang-buang Energi
Tak Akan Daftar
Selain menolak pelarangan FPI, ormas baru ini juga menegaskan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah.
Hal itu dibenarkan hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar. "Nggak usah (mendaftarkan diri), buang-buang energi," lontarnya.
Aziz menjelaskan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukanlah ormas ilegal dan tak bisa dinyatakan terlarang. Ditambahkannya, sebuah ormas dapat memilih apakah ingin mendaftarkan diri atau tidak.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.
"Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri," ucapnya.