'FPI' Baru Lahir, Tak Akan Lapor Pemerintah: Buang-buang Energi
Aziz menyebut ormas yang mendaftarkan diri agar memiliki SKT harus diakui keberadaannya dan bisa melakukan kegiatan di skala daerah atau nasional. Sedangkan untuk ormas yang tidak mendaftarkan diri, sambungnya, tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
"Berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara). Jadi hentikan pembodohan izin-izin terkait ormas," tandas Aziz. ***