Catat, Ini Alamat Kantor-kantor Kecamatan Pemekaran di Pekanbaru
RIAU24.COM - Kecamatan pemekaran di Kota Pekanbaru telah diresmikan beberapa hari lalu. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga telah menetapkan kantor kecamatan pemekaran.
"Perubahan wilayah administrasi, baik kecamatan dan kelurahan," kata Walikota Pekanbaru DR. Firdaus, ST, MT, Senin (4/1) kemarin.
Setiap pemekaran kecamatan, kata Walikota, tentu ada konsekuensi. Ada perubahan status sesuai dengan daerah yang baru.
"Ini sudah kita sosialisasikan, kemudian komunikasi. Misalkan tadi tentang tanah. Makanya BPN kita hadirkan di dalam peresmian penataan kecamatan itu. Itu kuncinya wilayah itu BPN," jelas Walikota.
Kemudian administrasi kependudukan, Pemko Pekanbaru sudah berkomunikasi dengan Kemendagri. Dalam hal ini Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Kemudian juga diikuti oleh perubahan yang ada. Banyak sekali akan terjadi perubahan. Maka Insya Allah dalam jangka waktu yang telah direncanakan di masing-masing OPD teknis kita akan maksimalkan melakukan pelayanan," jelasnya.
Berikut Alamat Kantor Kecamatan Pemekaran di Kota Pekanbaru:
1. Kecamatan Rumbai di Jalan Sembilang Nomor 2 atau Kantor Camat Rumbai Pesisir lama.
2. Kecamatan Rumbai Timur di Jalan Pramuka Ujung
3. Kecamatan Rumbai Barat di Jalan Tengku Kasim Perkasa atau kantor camat Rumbai lama
4. Kecamatan Kulim di Jalan Mawar
5. Kecamatan Tenayan Raya di Jalan Budi Luhur atau kantor lama
6. Kecamatan Binawidya di Jalan HR Soebrantas Nomor 52 atau kantor lama
7. Kecamatan Tuah Madani di Jalan HR Soebrantas KM 14.5.