Banyak Warga Negara Asing di Bali Tidak Menggunakan Masker, Ini Hukuman yang Diberikan
RIAU24.COM - Warga negara asing berjalan-jalan tanpa menggunakan masker adalah pemandangan umum di Canggu selama pandemi, dan pihak berwenang setempat mendukungnya dengan beberapa data minggu ini karena mereka mengungkapkan bahwa pelanggar aturan topeng Bali sebagian besar terdiri dari warga negara asing di Kabupaten Badung.
Provinsi tersebut mulai memberlakukan aturan wajib masker pada bulan September 2020 untuk mengekang penyebaran virus korona, di mana setiap individu dikenai denda sebesar Rp100.000 (US $ 7,19) jika mereka tertangkap tanpa masker di tempat umum.
Kepala Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, 80 persen pelanggar aturan itu adalah warga negara asing.
zxc1
“Dari 150 pelanggar sejak kami mulai [penegakan] pada September 2020, 80 persen pelanggar adalah warga negara asing,” kata Suryanegara.
Perlu dicatat bahwa jumlah tersebut kemungkinan hanya diperhitungkan bagi mereka yang benar-benar membayar denda karena tidak memiliki masker sama sekali, karena lebih banyak yang telah dikenakan hukuman yang lebih ringan seperti menyapu jalan atau melakukan push-up jika mereka mengenakan masker pada orangnya tetapi melakukannya. tidak memakainya dengan benar.
“Ada juga yang hanya memakai celana dalam dan tidak memakai helm, mengendarai motor dengan tiga atau empat orang lainnya,” kata Suryanegara kepada wartawan.
Sebagian besar pelanggar aturan masker ditangkap di kawasan Kuta Utara, seperti Canggu, Tibubeneng, dan Pererenan. Menurut Suryanegara, kebanyakan dari mereka adalah warga negara Rusia atau negara Eropa lainnya.
Suryanegara juga mengatakan bahwa orang asing tersebut seringkali mengaku tidak bisa berbahasa Inggris, dan terkesan meremehkan protokol kesehatan yang ada karena mereka mampu membayar denda yang relatif kecil.