Silahturahmi Dengan BPDASHL KLHK, PWI Riau Akan Punya Hutan Komunitas Pertama di Indonesia
Lebih lanjut Toro mengungkapkan, Hutan Komunitas dapat dibangun di lahan seluas minimal 0,25 Ha saja, dimana sesuai dengan ketentuan perundangan lahan dengan luasan minimal seperempat hektar apabila ditumbuhi dan didominasi oleh tanaman berkayu (pohon) dapat disebut sebagai hutan dan membentuk iklim mikro yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitarnya. Ini merupakan konsep membangun hutan di luar kawasan hutan yang sesuai dengan kondisi kekinian, mudah, murah, dan dapat disinergikan dengan program-program pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup di setiap daerah. Semakin banyak hutan komunitas yang dibangun, maka akan meningkatkan tutupan hutan dan lahan, menambah ruang terbuka hijau, memviralkan Gerakan Tanam dan Pelihara 25 Pohon Selama Hidup.***