Menu

Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Terkenal Karena Menggugat Antam Usai Membeli 7 Ton Emas Batangan

Devi 19 Jan 2021, 13:15
Foto : Lentera Today
Foto : Lentera Today

RIAU24.COM -  Bentrok antara pengusaha asal Surabaya Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menjadi sorotan publik. Gugatan ini dimenangkan oleh Budi. Antam juga divonis membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1.136 kilogram emas. Awalnya kasus ini bermula saat Budi Said membeli emas Antam pada 2018 melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam. Dalam transaksi tersebut, Eksi menjanjikan potongan harga kepada Budi. Kemudian Budi memesan emas batangan sebanyak 7.071 ton dari Eksi.

Tapi setelah Budi membayar Rp3,5 triliun, dia mengaku hanya menerima 5.935 ton. Sebab yang diberikan Eksi adalah harga resmi emas batangan di Antam, bukan potongan harga yang dijanjikannya.

Akibat tidak ada lagi pengiriman emas, Budi Said merasa ditipu dan kemudian mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya. Namun, surat itu tidak pernah dibalas. Maka Budi Said mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Namun, Antam pusat mengatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Setelah sekian lama menempuh jalur hukum, gugatan tersebut diajukan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158 / Pdt.G / 2020 / PN Sby dan diputuskan pada 13 Januari 2021.

Gugatan Budi Said dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui pengacaranya, Ening Swandari. Berdasarkan petitum tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menghukum PT Antam dengan membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp. 817.465.600.000 sebagai nilai kerugian yang setara dengan harga emas batangan Antam di Butik Emas Pemuda LM-Surabaya yang memiliki berat 1.136 kilogram.

Dalam perkara tersebut terdapat 5 orang tergugat yaitu (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi di ANTAM BELM Surabaya I, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Petugas Layanan Senior, (V) Eksi Anggraeni.

Halaman: 12Lihat Semua