Menu

Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Terkenal Karena Menggugat Antam Usai Membeli 7 Ton Emas Batangan

Devi 19 Jan 2021, 13:15
Foto : Lentera Today
Foto : Lentera Today

RIAU24.COM -  Bentrok antara pengusaha asal Surabaya Budi Said dan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menjadi sorotan publik. Gugatan ini dimenangkan oleh Budi. Antam juga divonis membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1.136 kilogram emas. Awalnya kasus ini bermula saat Budi Said membeli emas Antam pada 2018 melalui Eksi Anggraeni yang mengaku sebagai marketing Antam. Dalam transaksi tersebut, Eksi menjanjikan potongan harga kepada Budi. Kemudian Budi memesan emas batangan sebanyak 7.071 ton dari Eksi.

Tapi setelah Budi membayar Rp3,5 triliun, dia mengaku hanya menerima 5.935 ton. Sebab yang diberikan Eksi adalah harga resmi emas batangan di Antam, bukan potongan harga yang dijanjikannya.

Akibat tidak ada lagi pengiriman emas, Budi Said merasa ditipu dan kemudian mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya. Namun, surat itu tidak pernah dibalas. Maka Budi Said mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Namun, Antam pusat mengatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Setelah sekian lama menempuh jalur hukum, gugatan tersebut diajukan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158 / Pdt.G / 2020 / PN Sby dan diputuskan pada 13 Januari 2021.

Gugatan Budi Said dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui pengacaranya, Ening Swandari. Berdasarkan petitum tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menghukum PT Antam dengan membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp. 817.465.600.000 sebagai nilai kerugian yang setara dengan harga emas batangan Antam di Butik Emas Pemuda LM-Surabaya yang memiliki berat 1.136 kilogram.

Dalam perkara tersebut terdapat 5 orang tergugat yaitu (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi di ANTAM BELM Surabaya I, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Petugas Layanan Senior, (V) Eksi Anggraeni.

Beli 7 Ton Emas, Siapakah Sosok Budi Said?


Pria yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich Surabaya ini ternyata adalah seorang pengusaha properti. Budi Said dikenal sebagai Presiden Direktur PT Tridjaya Kartika Group.

PT Tridjaya Kartika Group merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti. Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen dan plaza berada di bawah naungan PT Tridjaya Kartika Group yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu propertinya yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, sebuah pusat perbelanjaan populer dengan konter telepon seluler terlengkap di kota Surabaya.

Mengutip situs resmi perseroan, Selasa 19 Januari 2018, kantor perseroan berkantor di Tower Puncak Marina, Margorejo Indah, Kota Surabaya. Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan oleh Tridjaya Kartika antara lain Kabupaten Kertajaya Indah di Sukolilo, Kabupaten Taman Indah di Geluran Sidoarjo, dan Kabupaten Florencia di Gebang Sidoarjo.

Tak hanya itu, perseroan juga dikenal sebagai pengembang apartemen di kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Antam melalui kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya, pada 13 Januari 2021.

SVP Sekretaris Perusahaan Antam Kunto Hendrapawoko menegaskan bahwa Antam telah mengirimkan semua barang sesuai jumlah yang dibayarkan Budi Said kepada pihak yang diberi wewenang oleh Budi Said saat mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengaku telah menerima barang tersebut.

"(Karena itu) perseroan tetap bersikukuh dalam posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," ujarnya, Senin, 18 Januari.

Kunto mengatakan, dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan pihak yang tidak berkepentingan. Antam menegaskan pihaknya tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya melakukan transaksi pada harga yang resmi dikeluarkan perseroan.

"Antam menilai gugatan ini absurd dan tidak berdasar. Orang-orang yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," ujarnya.

Dalam menjalankan bisnis logam mulia, kata Kunto, Antam selalu mengedepankan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengiriman barang dan harga resmi yang ditetapkan perseroan.

Kunto menjelaskan, Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi seperti yang tertera di situs www.logammulia.com yang selalu update secara berkala. “Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam menerapkan sistem penjualan langsung atau transaksi langsung ke pelanggan atau perwakilan pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain,” ujarnya.

Kunto mengimbau masyarakat untuk mewaspadai oknum-oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia Antam. “Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan terhadap Budi Said karena pencemaran nama baik dan menuntut ganti rugi,” ujarnya.