Audiensi ke DLHK Riau, PMRB Desak Perusahaan Pencemar Sungai Reteh Ditindak Tegas
RIAU24.COM - Pemuda Mahasiswa Riau Bersinergi (PMRB) melakukan audiensi ke DInas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Selasa (19/1/2021). Kedatangan PMRB tersebut untuk memaparkan masalah tercemarnya Sungai Reteh Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir.
Dalam pertemuan itu turut hadir Kepala DLHK Inhil, Liliyanto dan jajarannya. Sedangkan dari DLHK Riau yang menerima adalah Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Embiyarman.
Kepada pihak DLHK Riau, Koordinator PMRB, Helmi Kusri memaparkan kronologis terjadinya pencemaran di sungai Reteh tersebut yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang. "Untuk pencemaran yang terjadi pada tahun 2018 telah ditindaklanjuti DLHK Inhil dengan memberikan sanksi kepada PT Risman Schamp Palm Indonesia," ungkap Helmi.
Namun, tambah Helmi, pencemaran terhadap sungai Reteh masih terus berlangsung. Hal ini kemudian dilaporkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kemuning kepada DLHK pada tanggal 7 Januari 2021 dan sudah pula diverifikasi DLHK pada tanggal 13 Januari 2021 lalu.
Berdasarkan verifikasi tersebut diperoleh data-data bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran sungai Reteh adalah; Perusahan pertambangan Batubara (PT Bara Batu Ampar Prima, PT Bara Prima Pratama, PT Keritang Buana Mining. Pabri kelapa sawit (PT Risman Schamp Palm Indonesia dan PT Multiguna Lestari Abadi), Penambangan pasir sungai di sekitar Desa Balui dan Desa Tuk Jimun, Perkebunan kelapa sawit masyarakat dan limbah domestik rumah tangga.
Dalam kesempatan itu, Helmi juga menyerahkan sejumlah bukti yang diperoleh di lapangan. Bukti tersebut berupa video, foto, berita media online dan screnshoot facebook masyarakat yang mengunggah kejadian itu. "Kita sudah serahkan bukti-bukti itu kepada DLHK untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan kewenangan yang dimiliki DLHK, yang jelas kita minta perusahaan yang telah ikut mencemari Sungai Reteh ditindak tegas," ujar Helmi.
Dalam audiensi tersebut , sambungnya, disepakati bahwa DLHK Inhil akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pemegang izin usaha di sekitar Sungai Reteh dan jika memang terbukti bersalah akan dilakukan penindakan sesuai kewenangan dan undang-undang yang berlaku dan akan dilaporkan kepada DLHK Riau.***