Buntuk Pernyataan Komnas HAM, FPI Laporkan Kasus Penembakan 6 Anggotanya ke Pengadilan Internasional
Munarman menilai pernyataan Taufan Damanik telah membuktikan bahwa adanya sikap ketidakmauan dan mekanisme hukum nasional yang tidak mampu dalam mengungkap pelanggaran HAM.
Berangkat dari pernyataan Komnas HAM itu lah, Munarman mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme pengadilan internasional dalam upaya penegakan HAM dalam kasus penembakan anggota FPI.
Baca juga: Emperor Penguin Melakukan Perjalanan Epik, Berenang Lebih dari 3.500 km dari Antartika ke Australia