Menu

Gara-gara Burung, ASN di Riau ini Harus Berurusan dengan Polisi, Begini Ceritanya

Satria Utama 24 Jan 2021, 20:33
Puluhan burung betet diamankan petugas Polda Riau
Puluhan burung betet diamankan petugas Polda Riau

RIAU24.COM -  PEKANBARU - Nekat melakukan persagangan satwa dilindungi, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Riau ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berinisial AI ini diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena memperdagangan satwa jenis burung betet. 

"Pelaku diketahui melakukan perdagangan burung betet secara online. Dari tangan tersangka kita amankan puluhan burung betet (psittacula longicauda)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Minggu (24/1/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya melacak ada perdagangan burung betet di Facebook (FB). Ada akun atas nama Viet mengepos memperjualbelikan satwa dilindungi itu. Petugas pun memancingnya untuk bertransaksi.

Andri memaparkan, petugas melakukan transaksi terletak di rumah tersangka Jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru . Awal dilakukan pembelian, tersangka hanya memperlihatkan delapan ekor burung betet. Selanjutnya dilakukan pendalaman.

"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan kembali 21 ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Jadi total ada 29 ekor burung," tuturnya seperti dilansir okezone.

Pihak penyidik Polda Riau melakukan kordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait satwa dilindungi itu.

"Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d juntho Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Andri.***