Dua Pemodal Illegal Logging Di Hutan CG GSK Diringkus Jajaran Polres Bengkalis
Menurut Kapolres, atas tindakan ilegal loging yang dilakukan oleh kedua pemodal di hutan tersbut, sudah terjadi kerusakan sekitar 1 hektar. Dan tersangka Sandi beroperasi melakukan perusakan hutan sejak 1,5 tahun dan Sutrisno baru 1 bulan berjalan
Dua orang tersangka ini dikenakan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, di pasal 94 ayat 1 huruf A dan C yang berbunyi, bagi yang menyuruh, mengkorganisasi, mendanai untuk penebangan hutan, diancam hukuman paling singkat 8 tahun paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp10 miliar paling banyak Rp100 miliar.
Kemudian bagi pelaku yang memuat, membongkar, mengeluarkan hasil dari kejahatan ilegal loging, pidana penjaranya paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun. Dan denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2,5 Milyar.