Selain P-Fluoro Fori, Ini Adalah Obat Yang Sering Disalahgunakan Di Indonesia
2. Morfin, Fentanil, dan Metadon
Ketiga obat ini termasuk dalam narkotika golongan 2. Tidak seperti mariyuana dan opium, morfin, fentanil, dan metadon sering digunakan untuk pengobatan. Terutama dalam mengatasi rasa sakit yang hebat.
Hanya saja penggunaannya bisa membuat ketagihan. Karena itu, konsumsi morfin, fentanil, dan metadon harus dalam pengawasan dokter.
3. Kodein
Kodein merupakan obat yang termasuk dalam golongan narkotika golongan 3. Dalam dunia medis, penggunaan kodein biasanya digunakan untuk rehabilitasi.
Meski bisa digunakan untuk rehabilitasi dan penyembuhan, tidak menutup kemungkinan penyalahgunaan saat dikonsumsi.