Selama 2020 Kajari Bengkalis Tangani 531 Perkara Pidum, Khusus Hukuman Mati Ada 4 Perkara
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Nanik Kushartanti, mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2020 lalu, jajarannya telah menuntaskan sebanyak 531 perkara tindak pidana umum (Pidum). Jumlah ini diklaim sebagai penuntasan perkara tertinggi kedua di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah Kejari Pekanbaru.
Kajari Bengkalis saat didampingi Kepala Seksi Pidum Immanuel Tarigan, menerangkan, ratusan perkara tuntas ditangani tersebut antara lain, perkara anak yang berkonflik dengan hukum sebanyak 21 perkara, menjadi korban anak 8 perkara, tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 183 perkara.
Kemudian tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana lainnya sebanyak 116 perkara, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 203 perkara.
"Kondisi penanganan perkara Narkoba menjadi kasus tertinggi, tidak hanya di Kejari Bengkalis saja. Ini salah satu keprihatinan kita, karena narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda, dan sudah banyak yang terlibat dalam kasus ini,"ujar Kajari Nanik Rabu 27 Januari 2021.
Kasi Pidum Immanuel Tarigan menambahkan, khusus penanganan pidana mati ada empat perkara yang sudah memiliki hukum tetap oleh pengadilan dan masih menunggu eksekusi.
Para terpidana mati tersebut yakni Muhammad Hanafi divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tahun 2018, Suci Ramadianto divonis mati PN Bengkalis 2019 lalu. Kemudian atas nama terpidana Rozali alias Zali, dan Sario.