Berikut Cara Pengajuan Penerangan Jalan untuk Komplek Perumahan di Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Tingginya angka kriminalitas di jalan juga dipengaruhi oleh minimnya penerangan jalan, baik di jalan umum maupun maupun di komplek perumahan.
Masyarakat yang ingin komplek perumahannya dipasang penerangan jalan, kini bisa mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Terkait permohonan pemasangan penerangan jalan di perumahan, Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru Adi Lesmana mengatakan pihaknya menerima jika ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan tersebut.
“Kita tetap menerima jika ada permohonan pengajuan dari masyarakat, baik itu di lingkungan perumahan baru sekalipun” ungkapnya, Kamis (28/1).
Adapun alur pengajuannya, lanjut Adi, pertama masyarakat bersama RT/RW atau pengembang perumahan membuat surat permohonan pengajuan pemerangan jalan yang ditujukan ke Dishub Kota Pekanbaru di Komplek Perkantoran Tenayan.
“Setelah itu, kami akan tindaklanjuti dengan melakukan survei terlebih dahulu ke lokasi,” ungkapnya.
Kedua, pihak pemohon tentu membangun sendiri fasilitas pendukung untuk pemasangan penerangan jalan, seperti tiang beserta lampunya.
“Nah setelah itu baru kami akan menyediakan meteran dengan daya 2200 watt untuk satu komplek, nanti terserah mereka mau berapa titik lampu. Yang jelas kami hanya sediakan daya 2200 watt,” ungkapnya.
Terkait tagihan listrik tersebut, lanjut Adi, setelah dihibahkan ke Dishub, pihaknya yang akan membayar tagihan perbulannya kepada PLN.
“Nanti mereka hibahkan ke kita, selanjutnya tagihan rekeningnya kita yang bayar,” pungkas Adi.