Wujudkan Siak Hijau Ditingkat Kampung, Pemkab Siak Luncurkan Program Insentif Fiskal TAKE
RIAU24.COM - SIAK- Dalam rangka sinergitas program Siak Hijau dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga ketingkat Kampung. Pemerintah Kabupaten Siak melaunching Kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE).
"Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Siak Nomor 22 tahun 2018, tentang Siak Kabupaten Hijau", jelas Ketua Tim Koordinasi Siak Hijau Budhi Yuwono.
Siak Hijau memiliki beberapa komitmen, yakni pertama pengelolaan SDA untuk kepentingan masyarakat dengan prinsip kelestarian dan berkelanjutan, kedua kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan SDA untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan asli daerah, ketiga pola pemanfaatan SDA daerah melalui kegiatan konservasi, hilirisasi, dan intensifikasi.
"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Siak memberikan insentif fiskal terhadap Kampung hijau di Kabupaten Siak (TAKE), yakni Untuk Kampung yang berkinerja baik dalam perlindungan lingkungan, peningkatan ekonomi dan penurunan kemiskinan", jelas Budhi.
Budhi juga menjelaskan, ada beberapa index terkait dengan Kampung Hijau, yakni perlindungan lingkungan yang terdiri dari Indikator kebijakan Regulasi, alokasi anggaran, kelembagaan, inovasi dan kegiatan serta IDM Ekologi. Selanjutnya yakn peningkatan Ekonomi yakni Indikator kebijakan Regulasi, alokasi anggaran, penurunan kemiskinan, inovasi dan kegiatan serta IDM Ekologi.
Dalam arahannya, Bupati Siak Alfedri mengatakan bahwa Kabupaten Siak dicanangkan sebagai Kabupaten Hijau oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tingkat Nasional Tahun 2016 lalu yang dipusatkan pelaksanaannya di Siak Sri Indrapura.