Abu Janda Dilaporkan Lagi, Kali Ini Gara-gara Sebut Islam Arogan
Laporan yang disampaikan DPP KNPI itu diterima dan diberi register laporan polisi bernomor LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Dalam kasus ini, Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomo1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A. ***