Terus Bertambah, Sudah 34 Desa di Kabupaten Bengkalis Ajukan Pemekaran
RIAU24.COM - BENGKALIS- Sebanyak 34 desa di Kabupaten Bengkalis menyampaikan usulan pemekaran ke Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD), sehingga usulan itu masih terus bertambah.
"Jumlah yang masuk saat ini sudah mencapai 34 desa yang mengajukan pemekaran dan masih terus bertambah. Kami menerima terus usulan ini, berkas akan terus kita terima selagi layak untuk dimekarkan,"ucap Kepala Dinas (Kadis) PMD Bengkalis, H. Yuhelmi kepada sejumlah wartawan, Rabu 3 Februari 2021 kemarin.
Yuhelmi menjelaskan, hanya saja aturan pemekaran desa tidak sama dengan proses pemekaran yang sudah dilakukan beberapa tahun lalu.
"Kalau yang tahun lalu, begitu dimekarkan langsung definitif, tetapi pada hari ini tidak seperti itu. Daerah desa yang akan dimekarkan namanya adalah desa persiapan, biasanya tergantung dari desa induk,"bebernya.
Masih dikatakan Yuhelmi, dana apapun nantinya untuk desa persiapan berasal dari desa induk yaitu sebesar 30 persen selama kurun waktu 3 tahun. Kemudian tidak hanya itu, salah satu syarat pemekaran juga harus sudah jelas tapal batas antar desa tersebut, agar tidak terjadi polemik di kemudian harinya.
"Selama proses, Dinas PMD akan melakukan evaluasi perenam bulan sekali. Ketika sampai waktunya selama tiga tahun, hasil evaluasi belum layak untuk dimekarkan, maka pemekaran desa tidak akan dilakukan dan dikembalikan ke desa induk,"pungkasnya.