Geger, Narkoba Jenis Cair Diduga Beredar Di Kampar
RIAU24.COM - Banyak cara para pelaku narkoba untuk merusak generasi bangsa Indonesia khususnya Provinsi Riau, baru-baru ini jajaran Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis baru di Wilayah Kabupaten Kampar.
Narkoba jenis baru ini berbentuk cairan (liquid) yang diduga mengandung zat psikotropika sebanyak 50 botol, berhasil disita petugas dijalan Pasir Putih KM 7 Desa Baru, Kamis,21 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan ini merupakan modus baru, hal itu didampaikannya saat ekspos, Kamis, 4 Februari 2020 dihalaman Mapolda Riau.
zxc1
"Ini modusnya baru, narkoba jenis liquid beredar di wilayah Kampar, tak tutup kemungkinan juga di Pekanbaru, " Ungkap Jendral bintang dua ini didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedi, Dir Narkoba Kombes Victor dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.
Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan 50 botol liquid merek Ferrari yang diduga mengandung zat narkotika dengan dua orang tersangka MS alias Roz (40) dan JAC (38).
Pengungkapan ini terangnya, berawal saat Tim Opsnal menerima informasi bahwa di Jalan Raya Pasir Putih KM 7, Desa Baru, Kampar ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkotika.
Menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan, tanpa mengulur waktu petugas langsung mengamankan tersangka JAC.
"Dari hasil interogasi tersangka JAC, dirinya mengaku menyimpan narkotika dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas menemukan narkotika. Narkotika itu diterimanya dari pelaku PR (DPO," sambung Agung.
zxc2
Tidak puas dengan tangkapan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan kasus. "Informasi dari tersangka bahwa RIS merupakan orang suruhan dari tersangka MS," terang jenderal berbintang dua.
Dijelaskan Agung, dari hasil Laboratorium Forensik Polda Riau bahwa Liquid tersebut mengandung tiga zat.
"Hasil uji lab positif mengandung narkotika golongan I. Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tandasnya.