Permudah Pengurusan SIM, Satpas SIM Perawang Berikan Pelayanan Khusus Bagi Penyandang Dissabilitas
RIAU24.COM - Meningkatkan Pelayanan dalam kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Perawang, Satlantas Polres Siak sediakan fasilitas khusus untuk warga Penyandang Disabilitas.
Fasilitas itu seperti kursi roda dan ditiadakannya sistem antri bagi masyarakat penyandang Disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan.
SIM yang diterbitkan oleh Satlantas Polres Siak bagi masyarakat berkebutuhan khusus itu merupakan SIM D. Yang diperuntukan khusus untuk warga Difabel dan Disabilitas.
Hal itu tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM. Yang mana penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus di jalan raya asalkan mengantongi SIM D.
Selain itu, disediakannya fasilitas khusus untuk kaum difabel dan disabilitas tersebut merupakan salah satu bentuk program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam program 100 hari kerja.