Menu

Ketahuan Minum Alkohol, Warga Nonmuslim di Aceh Kena Hukum Cambuk

Rizka 11 Feb 2021, 13:35
Ketahuan Minum Alkohol, Warga Nonmuslim di Aceh Kena Hukum Cambuk (foto/riz)
Ketahuan Minum Alkohol, Warga Nonmuslim di Aceh Kena Hukum Cambuk (foto/riz)

RIAU24.COM - Senin (8/2/2021), tiga orang non-muslim baru saja dihukum cambuk di Aceh setelah ketahuan santai minum Alkohol di sebuah warung sekitaran Ibu Kota Banda Aceh.

Sebelumnya para pelaku diberi hukuman, yakin dipenjara atau dicambuk tapi langsung bebas. Mereka lebih memilih mendapatkan 40 kali sabetan.

Menurut perda yang dirujuk, Qanun Jinayat atau lengkapnya Qanun 6/2014 tentang Hukum jinayat, aturan syariat akan berlaku unutk (1) orang nonmuslim yang melakukan pidana di Aceh apabila perbuatan pidana tersebut tidak diatur dalam KUHP, dan (2) orang non-muslim yang melakukan pidana di Aceh dan secara sukarela mau tunduk pada hukum jinayat.

Qanun Jinayat memang mengatur setiap orang yang sengaja minum khamar diancam hukuman cambuk sebanyk 40 kali. Sementara yang dilarang KUHP adalah mabuk.

Khususnya mabuk di jalan umum (Pasal 536) dan mabuk di tempat umum dan mengganggu sekitar (Pasal 492). Soal penjara, hanya KUHP Pasal 492 yang mengancam kurungan enam hari, tapi bisa diganti dengan denda.

Pendukung hukum jinayat membela keabsahannya berdasarkan status otonomi khusunya yang diberikan kepada Aceh, dan mereka menegaskan bahwa wewenang tersebut dilindungi undang-undang sebagai hak kebebasan beragama untuk masyarakat Aceh.

Halaman: Lihat Semua