Tegas, Wamenkum HAM Sebut 2 Mantan Menteri Jokowi Ini Layak Dituntut Pidana Mati, Ini Sebabnya
Selain karena dalam kondisi darurat pandemi, Omar juga menambahkan, keduanya layak dituntut hukuman mati, karena korupsi tersebut dilakukan dalam jabatan sebagai menteri.
"Karena menurut hemat saya ada paling tidak ada dua alasan pemberatan bagi kedua orang ini. Dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus yang berbeda. Keduanya kini ditahan oleh KPK.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih saat masih menjabat Menteri KKP. Edhy diduga menerima uang suap senilai Rp3,4 miliar dan USD 100 ribu.
Sedangkan Juliari Batubara menjadi tersangka dalam perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 saat menjabat Mensos. KPK menduga Juliari itu menyunat Rp10 ribu dari tiap paket pengadaan bansos COVID-19 seharga Rp300 ribu. Total duit yang diduga telah diterima sebesar Rp17 miliar. ***