Menu

Sepeda Masuk Dalam Laporan SPT, Ini Kata DJP Riau

Muhammad Iqbal 24 Feb 2021, 10:32
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Belakangan ini, masuknya sepeda sebagai salah satu harta yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi perhatian.

Mengenai hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyebutkan jika sepeda bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. 

"Dijabarkan dalam SPT itu, penghasilannya, harta, dan utangnya apa saja. Tanggungan keluarganya apa? Sepeda itu harta yang dilaporkan," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Asprilanto Miardi Widodo, Rabu, 24 Februari 2021.

Maka itu, kata dia, pelaporan dalam SPT tahunan berupa PPh Orang Pribadi. Sepeda termasuk harta yang diambil pajaknya.

Diberitakan sebelumnya, pengenaan pajak terhadap sepeda yang berlaku adalah ketika terjadi transaksi pembelian sepeda. Maka itu, apabila seseorang membeli sepeda di sebuah toko dalam negeri, pembeli akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% dari harga jual.

Jika pembeli melakukan pembelian dari luar negeri (impor), selain PPN 10%, maka pembeli juga dikenakan bea masuk atas pembelian sepeda tersebut.

Halaman: 12Lihat Semua