Diklaim Sepihak, Pihak PT TPI Minta Uji Forensik Keabsahan Surat Blok Kelompok Sayang: Tindak Seadil-adilnya
RIAU24.COM - Direktur PT Tristar Palm Internasional, Ir Murnis angkat suara soal adanya klaim secara sepihak yang dilakukan oleh Kelompok Sayang terhadap lahan seluas 30 hektar dari 77 hektar milik perusahaan tersebut. Selain menguasai lahan, kelompok Sayang dan LSM P3KD juga menanami lahan tersebut dengan berbagai tanaman.
Dari hal tersebut, dia pun melapor ke Polres Dumai bernomor LP/204/IX/2020/Riau/Red pada 28 September 2020 lalu, kemudian melaporkan kembali pada Polsek Sungai Sembilan pada 17 Februari 2021 lalu dengan nomor B/22/II/2021/Reskrim.
"Saya meminta Polres Dumai untuk uji forensik atas surat blok yang ada di kelompok Sayang untuk mengetahui keabsahan surat tersebut. Saya minta polisi bertindak seadil-adilnya," kata dia dijumpai wartawan, Kamis, 25 Februari 2021.
Dia menjelaskan, pihak dari LSM P3KD pernah mengajak duduk bersama untuk bicarakan upaya damai. Tapi, dia sendiri tidak menanggapinya. Murnis memastikan jika tanah yang dia beli secara sah dan legal. Bahkan, dia memiliki semua surat yang dibeli dari pemilik sebelumnya.
Untuk diketahui, pihaknya berencana membangun pabrik minyak goreng, sabun dan mentega di lahan tersebut. Dia sendiri juga berjanji untuk mempekerjakan 60-70 persen tenaga kerja tempatan di pabrik yang akan ia bangun.
"Saya akan memperkerjakan 60-70 persen pegawai adalah masyarakat tempatan," janjinya.