Wardan Serahkan SK Pengangkatan PPPK Bagi 144 Orang di Lingkungan Pemkab Inhil
Lebih lanjut bupati berpesan agar para penerima P3K bersyukur kepada Alllah SWT dan berterimakasih kepada Pemda Inhil dan Terus menjalankan kewajiban sebagai pelayanan publik dan semangat baru di tempat tugas masing masing.
Terakhir bupati juga menegaskan agar para penerima Surat keputusan bupati tentang pengangkatan pegawai pemerintah dan perjanjian kerja di Inhil tidak mengajukan surat pindah.
“PPPK tidak dibenarkan pindah tugas” pungkas Wardan.
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar