Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Gus Nadir: Pengacara Mau Konsultasi di Kuburan?
Dikutip dari tempo.co, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian menyebutkan, mereka menjadi tersangka lantaran menyerang petugas.
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Namun penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut masih perlu dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah meninggal.