KPK Evaluasi Pemkot Pekanbaru
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menggelar evaluasi program pencegahan korupsi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau.
Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka pada Jumat, 5 Maret 2021 di Ruang Aula Gedung Utama lantai 6 Kantor Walikota Pekanbaru, Perkantoran Tenayan Raya, Riau.
Kegiatan dihadiri Walikota Pekanbaru, Sekretaris Daerah, Asisten 1, Inspektur, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Pekanbaru, dan seluruh Kepala OPD.
Skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Pekanbaru tahun 2020 sebesar 75 persen. Walaupun diatas rata-rata nasional, angka MCP ini mengalami penurunan dari tahun lalu sebesar 87 persen atau minus 12 persen. Nilai terendah ada pada area intervensi manajemen aset daerah sebesar 64,6 persen.
“Pengelolaan aset dan sertifikasi aset mempunyai bobot penilaian besar di MCP. Sertifikasi tanah seperti kita ketahui bersama juga menjadi prioritas sesuai amanah presiden bahwa tahun 2024 seluruh aset instansi pemerintah sudah tersertifikasi,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah I KPK Arief Nur Cahyo.
Beberapa intervensi yang KPK lakukan, Arief menjelaskan, yaitu terkait manajemen aset daerah mulai dari pengelolaan database aset, pengawasan pengelolaan aset, sertifikasi, penertiban dan pemulihan aset. Berdasarkan data di awal tahun 2021 ini diketahui dari total 589 bidang tanah aset pemkot sebanyak 393 atau 67 persen belum disertifikasi.