Menu

Bupati Inhil Teken MoU Sidang Itsbat Nikah Terpadu Bersama PA dan Kemenag

Ramadana 6 Mar 2021, 20:48
Bupati Inhil Teken MoU Sidang Itsbat Nikah Terpadu Bersama PA dan Kemenag (foto/rgo)
Bupati Inhil Teken MoU Sidang Itsbat Nikah Terpadu Bersama PA dan Kemenag (foto/rgo)

RIAU24.COM - INHIL- Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Sidang Itsbat Nikah Terpadu bersama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) pada acara Pelantikandan Serah terima jabatan Ketua TP. PKK Kecamatan se-Kabupaten Inhil, Jumat 5 Maret 2021, di Tembilahan, Inhil. 

Nota kesepahaman itu menandai kerjasama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Inhil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam upaya memberikan pelayanan bagi masyarakat guna mewujudkan keluarga bahagia, perlindungan perempuan dan anak. 

"Pelayanan isbat nikah terpadu bertujuan untuk membantu masyarakat mengesahkan perkawinan, memperoleh buku nikah dan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga dan lain – lain," tutur Zulaikhah usai penandatanganan MoU yang dirangkai dalam prosesi pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Inhil.

Maraknya fenomena nikah sirri di Kabupaten Inhil, diakui Zulaikhah menjadi penyebab banyaknya keluarga yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. Hal itu, menurutnya akan berdampak pada sulitnya pemberian bantuan dan pelayanan kepada masyarakat bersangkutan.

"Paling tidak, program ini diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan," jelas Zulaikhah.

Dalam pelayanan terpadu, Zulaikhah menjelaskan, pasangan suami-isteri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh Pengadilan Agama. Kemudian atas dasar penetapan Pengadilan Agama itu, KUA mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah.

Halaman: 12Lihat Semua