Menu

Permudah Layanan Kaeliling Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Pemkab Siak, Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak Teken MoU

Lina 9 Mar 2021, 03:42
Permudah Layanan Kaeliling Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Pemkab Siak, Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak Teken MoU (foto/lin)
Permudah Layanan Kaeliling Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Pemkab Siak, Pengadilan Agama Siak dan Kemenag Siak Teken MoU (foto/lin)

RIAU24.COM - SIAK- Bupati Siak Alfedri mengapresiasi kantor Pengadilan Agama Siak, Kemenag Siak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Siak, yang telah berinovasi memberikan Pelayanan keliling sidang itsbat Nikah terpadu di kabupaten Siak.

Hal ini di lakukan dalam rangka memberikan keabsahan, identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk dan peristiwa penting yang di alami oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Siak.

"Baru saja kita bersama menyaksikan Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima instansi, inovasi ini dilakukan, dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Karena di dalam praketnya masih banyak masyarakat melaksanakan pernikahan secara agama sah, namun tidak tercatat di instansi terkait. Atau nikah sirri atau nikah di bawah tangan. Oleh karena itu, kita bayak mendapat laporan dari masyarakat meminta di adakan sidang Itsbat, tentu ini harus kita pasilitasi, demi menyelaraskan hukum islam dengan hukum negara"ujar Alfedri saat membuka acara itu di kantor Bupati Siak, Senin, (08/03/2021).

Lanjutnya, akibat dari pernikahan seperti itu, masyarakat tersebut tidak mempunyai dokumen pernikahan yang sah atau akte nikah, sehingga menyulitkan mereka untuk berurusan dengan instansi publik terutama menyangkut masalah status pernikahan dan status anak dari hasil pernikahan mereka.

"Dampak dari pernikahan yang tidak tercatat tersebut, anak-anak dilahirkan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, hal ini sesuai dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 43 ayat 1 yang menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan Ibunya dan keluarga ibunya," sebutnya.

Karena itu kata dia, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang telah menikah namun tidak dapat membuktikan akte nikah. Tahun ini pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kerjasama dengan Pengadilan Agama, Kementrian Agama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung dan Dinas Kesehatan kabupaten Siak.

Halaman: 12Lihat Semua