Kabiro Umum Kemensos Akui Serahkan Uang Rp3 Miliar Ke Hotma Sitompul
RIAU24.COM - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang Rp3 miliar untuk pengacara Hotma Sitompul. Uang tersebut berasal dari fee vendor bantuan sembako atas Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Adi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan sembako Bansos Covid 19 Kemensos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).
Adi yang juga menjabat sebagai Plt Direktur PKBS mengaku dimintai sejumlah uang oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara.
"Jadi saya komunikasi dengan pak Joko (PPK) untuk mengumpulkan fee setiap pak Menteri meminta dana," jelas Adi.
Awalnya, Adi berbelit-belit permintaan apa saja yang diminta oleh kader PDI-Perjuangan itu. Namun setelah jaksa pada KPK memintanya untuk terbuka akhirnya Adi pun mengakuinya.
"Dana operasional apa saja," tanya jaksa.